Bawaslu Kabupaten Sintang Matangkan Persiapan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026
|
Sintang – Bawaslu Kabupaten Sintang menggelar Rapat Persiapan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 di Ruang Rapat Bawaslu Kabupaten Sintang, Rabu (15/7/2026). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut Surat Bawaslu Republik Indonesia Nomor B-153/HM.00.00/K1/07/2026 tanggal 5 Juli 2026 tentang Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2026.
Rapat tersebut bertujuan memastikan kesiapan seluruh dokumen pendukung, memperkuat koordinasi lintas bagian, serta memenuhi seluruh indikator penilaian keterbukaan informasi publik. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Bawaslu Kabupaten Sintang dalam mewujudkan pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh masyarakat.
Anggota Bawaslu Kabupaten Sintang Sutami menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan salah satu indikator penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penyelenggara pemilu.
"Monitoring dan evaluasi ini bukan sekadar proses penilaian administrasi, tetapi menjadi momentum bagi Bawaslu Kabupaten Sintang untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat. Seluruh jajaran harus memiliki komitmen yang sama dalam menyiapkan data, dokumen, serta memastikan informasi yang disampaikan kepada publik akurat, cepat, dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Sutami.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Sintang Stefanus Kardi menyampaikan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya membangun tata kelola kelembagaan yang profesional dan berintegritas.
"Keterbukaan informasi publik adalah bentuk akuntabilitas Bawaslu kepada masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa setiap layanan informasi dapat diakses secara mudah, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui persiapan yang matang dan koordinasi yang solid, kami optimistis Bawaslu Kabupaten Sintang dapat memberikan hasil terbaik dalam pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026," ungkap Stefanus Kardi.
Selain membahas kelengkapan dokumen pendukung, rapat juga mengevaluasi kesiapan pengelolaan informasi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), dokumentasi kegiatan, publikasi media, serta penguatan pelayanan informasi kepada masyarakat.
Melalui rapat persiapan ini, Bawaslu Kabupaten Sintang menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola informasi publik sebagai wujud implementasi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan prima, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengawas pemilu dalam mewujudkan demokrasi yang berintegritas.
Humas