Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Sintang Teguhkan Komitmen Kinerja Melalui Penandatanganan Dokumen IKU Tahun 2026

Bawaslu Kabupaten Sintang Tandatangani Dokumen Indikator Kinerja Utama (IKU) Tahun 2026

Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sintang menandatangani Indikator Kinerja Utama tahun 2026.

Sintang – Bawaslu Kabupaten Sintang kembali menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola kelembagaan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada hasil melalui keikutsertaannya dalam Penandatanganan Dokumen Indikator Kinerja Utama (IKU) Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat Tahun 2026, yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu (12/08/2026).

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Penandatanganan Dokumen Indikator Kinerja Utama (IKU) Pengawas Pemilu Tahun 2026. Penandatanganan diikuti oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat bersama seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat sebagai bagian dari penguatan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di lingkungan Bawaslu.

Bagi Bawaslu Kabupaten Sintang, penandatanganan IKU bukan sekadar agenda administratif. Dokumen tersebut menjadi landasan strategis dalam menyelaraskan sasaran organisasi, indikator keberhasilan, serta target kinerja yang akan dicapai sepanjang Tahun 2026.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sintang, Stefanus Kardi, menyampaikan bahwa Indikator Kinerja Utama merupakan instrumen penting dalam memastikan setiap program dan kegiatan memiliki arah yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

"Melalui penandatanganan Dokumen IKU Tahun 2026 ini, kami meneguhkan komitmen seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten Sintang untuk bekerja secara profesional, meningkatkan kualitas pelayanan, serta menghadirkan pengawasan pemilu yang semakin efektif, transparan, dan akuntabel. Kinerja yang baik harus dapat diukur, dievaluasi, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," ujar Stefanus Kardi.

Pelaksanaan IKU menjadi salah satu instrumen penting dalam membangun budaya kerja yang berorientasi pada hasil. Dengan indikator yang terukur, setiap unit kerja memiliki pedoman yang jelas dalam melaksanakan tugas, sekaligus menjadi dasar evaluasi terhadap capaian kinerja organisasi secara berkala.

Selain memperkuat tata kelola kelembagaan, implementasi IKU juga diharapkan mampu mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik, efektivitas pengawasan, serta inovasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Bawaslu di daerah.

Melalui momentum penandatanganan ini, Bawaslu Kabupaten Sintang menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan lembaga pengawas pemilu yang adaptif terhadap perkembangan zaman, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta konsisten menjaga integritas dalam setiap pelaksanaan tugas.

Dengan semangat kolaborasi dan akuntabilitas, Bawaslu Kabupaten Sintang optimistis dapat mewujudkan target-target kinerja Tahun 2026 sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pengawasan pemilu yang berkualitas, profesional, dan berintegritas.

Sintang, 12 Agustus 2026 – Bawaslu Kabupaten Sintang mengikuti kegiatan Penandatanganan Dokumen Indikator Kinerja Utama (IKU) Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting, Rabu (12/08/2026).  Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Penandatanganan Dokumen Indikator Kinerja Utama (IKU) Pengawas Pemilu Tahun 2026

Humas