Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sintang Perkuat Kemampuan Jajaran Tangani Pelanggaran

Bawaslu Sintang Perkuat Kemampuan Jajaran Tangani Pelanggaran

SINTANG — Kemampuan jajaran dalam menangani pelanggaran menjadi perhatian Bawaslu Kabupaten Sintang. Untuk memperkuat pemahaman tersebut, Bawaslu Sintang menyiapkan kegiatan peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) yang akan menguji pengetahuan peserta melalui post-test dan pre-test.

Kegiatan peningkatan kapasitas SDM penanganan pelanggaran tersebut dijadwalkan berlangsung Rabu, 30 September 2026, di ruang rapat Bawaslu Kabupaten Sintang, mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.

Persiapan kegiatan dibahas dalam rapat Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi (PP Datin), Senin (28/9/2026). Program ini dirancang untuk membangun pemahaman bersama dalam penanganan pelanggaran dan dilaksanakan secara internal dengan melibatkan seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten Sintang.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sintang, Stefanus Kardi, mengatakan peningkatan kapasitas jajaran penting dilakukan untuk memastikan setiap personel memiliki pemahaman yang sama dalam menjalankan tugas pengawasan dan penanganan pelanggaran.

“Peningkatan kapasitas ini menjadi bagian penting untuk memperkuat pemahaman dan menyamakan persepsi jajaran dalam menjalankan tugas. Dengan pemahaman yang sama, proses penanganan pelanggaran dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.”

Dalam pelaksanaannya, peserta akan mengikuti rangkaian evaluasi yang dimulai dengan post-test, kemudian penyampaian materi, dan dilanjutkan dengan pre-test.

Materi yang diujikan berkaitan dengan penanganan pelanggaran Pemilu 2024 dan Pemilihan 2024. Bahan soal meliputi Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Pemilihan, Peraturan Bawaslu, serta petunjuk teknis penanganan pelanggaran.

Anggota Bawaslu Kabupaten Sintang sekaligus Kordiv PP dan Datin, Sutami, menjelaskan kegiatan tersebut tidak hanya menjadi sarana evaluasi, tetapi juga bagian dari upaya membangun pemahaman bersama jajaran mengenai penanganan pelanggaran.

“Kita ingin memastikan jajaran memiliki pemahaman yang sama terkait penanganan pelanggaran. Karena itu, materi yang diberikan berkaitan langsung dengan regulasi dan petunjuk teknis yang menjadi dasar dalam pelaksanaan tugas.”

Pengisian soal dilakukan secara online dengan sistem pemantauan waktu secara otomatis. Peserta memiliki waktu 15 menit untuk post-test dan 10 menit untuk pre-test.

Sistem penilaian juga telah ditentukan. Setiap jawaban benar mendapatkan skor 10, sedangkan peserta yang mengisi soal melewati batas waktu yang ditentukan akan dikenai pengurangan satu poin. Hasil post-test dan pre-test selanjutnya menjadi milik Bawaslu Kabupaten Sintang dan direkap oleh staf PP.

Sutami menambahkan, hasil evaluasi tersebut nantinya dapat menjadi bahan bagi Bawaslu Sintang untuk melihat pemahaman jajaran terhadap materi penanganan pelanggaran.

“Melalui post-test dan pre-test ini, kita dapat melihat sejauh mana pemahaman jajaran terhadap materi yang diberikan. Hasilnya akan menjadi bagian dari evaluasi internal untuk mendukung peningkatan kapasitas SDM.”

Untuk mendukung kegiatan tersebut, Bawaslu Sintang menyiapkan sejumlah kebutuhan, antara lain pleno, surat tugas kepanitiaan, undangan kepada peserta, serta perangkat proyektor untuk mendukung pemaparan materi.

Kegiatan ini diharapkan menjadi bagian dari upaya Bawaslu Kabupaten Sintang membangun pemahaman yang selaras di antara seluruh jajaran dalam menjalankan tugas penanganan pelanggaran berdasarkan regulasi dan petunjuk teknis yang berlaku.

Humas

Tag
Berita