Lompat ke isi utama

Berita

Dari Coktas ke Pleno, Bawaslu Sintang Kawal PDPB Triwulan III 2026

Dari Coktas ke Pleno, Bawaslu Sintang Kawal PDPB Triwulan III 2026

Anggota Bawaslu Kabupaten Sintang, Aloysius Kusnadi saat menghadiri Rapat Pleno PDPB Triwulan III di KPU Sintang (29/9/2026)

SINTANG — Pengawasan Bawaslu Kabupaten Sintang terhadap pemutakhiran data pemilih berkelanjutan berlanjut dari pelaksanaan COKTAS dan uji petik hingga pembahasan dalam Pleno PDPB Triwulan III Tahun 2026. Upaya tersebut mendapat tindak lanjut dari KPU Kabupaten Sintang dalam pleno yang digelar di Aula KPU Sintang, Selasa (29/9/2026).

Pleno yang dimulai pukul 09.09 WIB tersebut dihadiri Bawaslu Kabupaten Sintang bersama sejumlah unsur terkait, di antaranya Kodim 1205 Sintang, Polres Sintang, Kesbangpol, Disdukcapil, Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI), Lapas Kelas IIB Sintang, serta unsur Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa.

Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Sintang Edy Susanto. Selanjutnya, Anggota KPU Slamet Bowo Santoso membacakan tata tertib pleno, kemudian dilanjutkan dengan pemaparan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 oleh Anggota KPU Kabupaten Sintang Karsinah selaku Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi.

Dalam paparannya, Karsinah menjelaskan bahwa PDPB merupakan kegiatan untuk memperbarui data pemilih berdasarkan DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir yang telah disinkronisasikan dengan data kependudukan secara nasional. Pelaksanaan PDPB mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih.

Berdasarkan rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2026 yang dipaparkan KPU Sintang, jumlah pemilih di Kabupaten Sintang tercatat sebanyak 341.185 pemilih. Jumlah tersebut terdiri atas 175.931 pemilih laki-laki dan 165.254 pemilih perempuan.

Jumlah tersebut mengalami peningkatan dibandingkan PDPB Triwulan II Tahun 2026 yang tercatat sebanyak 339.003 pemilih, atau bertambah 2.182 pemilih pada Triwulan III. Kenaikan tersebut terlihat dalam rekapitulasi di sejumlah kecamatan, dengan total Kabupaten Sintang meningkat dari 339.003 menjadi 341.185 pemilih.

Paparan KPU juga memuat komposisi pemilih berdasarkan kelompok usia. Data tersebut mencatat pemilih dari kelompok Pre-Boomer sebanyak 3.641 orang, Baby Boomer 33.939 orang, Gen X 82.278 orang, Milenial 116.088 orang, dan Gen Z sebanyak 105.239 orang.

Selain komposisi usia, KPU Sintang turut menyampaikan data pemilih penyandang disabilitas yang secara keseluruhan berjumlah 1.544 pemilih. Data tersebut meliputi pemilih dengan disabilitas fisik sebanyak 555 orang, intelektual 125 orang, mental 305 orang, sensorik wicara 252 orang, sensorik rungu 93 orang, dan sensorik netra 214 orang.

Anggota Bawaslu Kabupaten Sintang Aloysius Kusnadi mengapresiasi KPU Kabupaten Sintang yang telah menindaklanjuti hasil uji petik yang dilakukan Bawaslu.

“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada KPU Kabupaten Sintang yang telah menindaklanjuti hasil uji petik yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Sintang. Tindak lanjut ini merupakan bagian penting dalam proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, khususnya dalam memastikan data yang disajikan dalam pleno PDPB semakin akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Aloysius.

Menurut Aloysius, pengawasan terhadap PDPB tidak berhenti pada pelaksanaan uji petik. Hasil pengawasan perlu ditindaklanjuti agar dapat menjadi bahan perbaikan dalam proses pemutakhiran data pemilih.

“Kami berharap koordinasi dan sinergi antara Bawaslu dan KPU terus ditingkatkan. Hasil uji petik yang dilakukan Bawaslu dapat menjadi bahan perbaikan bersama sehingga proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dapat berjalan secara optimal dan menghasilkan data pemilih yang berkualitas,” katanya.

Ia menambahkan, kehadiran Bawaslu dalam pleno PDPB merupakan bagian dari fungsi pengawasan untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai ketentuan serta mendorong adanya tindak lanjut atas hasil pengawasan.

“Pleno PDPB ini menjadi momentum penting untuk melihat perkembangan pemutakhiran data pemilih sekaligus memastikan setiap proses yang dilakukan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, kami terus mendorong adanya keterbukaan, koordinasi, dan tindak lanjut terhadap hasil pengawasan,” ujar Aloysius.

Melalui rangkaian pengawasan mulai dari COKTAS, uji petik hingga pleno PDPB, Bawaslu Kabupaten Sintang terus mendorong agar proses pemutakhiran data pemilih dilakukan secara berkelanjutan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan jumlah pemilih yang terus diperbarui, termasuk pemetaan berdasarkan jenis kelamin, kelompok usia, dan kategori disabilitas, hasil pleno PDPB Triwulan III Tahun 2026 menjadi bagian dari proses pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan di Kabupaten Sintang.

foto bersama

Humas

Tag
Berita