Dari Pre-Test hingga Post-Test, Bawaslu Sintang Perkuat Pemahaman Mekanisme Penerimaan Laporan
|
SINTANG — Bawaslu Kabupaten Sintang terus memperkuat kapasitas sumber daya manusia jajaran dalam memahami mekanisme penanganan pelanggaran. Penguatan tersebut dilakukan melalui kegiatan peningkatan kapasitas dengan tema “Mekanisme Penerimaan Laporan Pemilu dan Pemilihan”, yang dirangkai dengan pre-test, pemaparan materi, hingga post-test.
Kegiatan digelar di Ruang Rapat Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sintang, Rabu (30/9/2026), dan diikuti oleh seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten Sintang. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan pemahaman jajaran terhadap mekanisme penerimaan laporan dalam tahapan Pemilu maupun Pemilihan.
Kegiatan dibuka oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Sintang, Stefanus Kardi, S.Pd. Dalam arahannya, Stefanus berharap kegiatan peningkatan kapasitas tersebut dapat memberikan tambahan wawasan bagi seluruh jajaran, khususnya dalam memahami prosedur dan tata cara penerimaan laporan.
“Kami berharap dengan adanya kegiatan ini dapat menambah wawasan dan pemahaman seluruh jajaran, khususnya bagaimana prosedur atau tata cara dalam penerimaan laporan. Dengan pemahaman yang baik, tentunya jajaran dapat memahami setiap tahapan dan prosedur yang harus dilakukan ketika menerima laporan,” ujar Stefanus Kardi.
Setelah pembukaan, seluruh jajaran mengikuti pre-test sebagai langkah awal untuk mengukur pemahaman peserta sebelum menerima pemaparan materi.
Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Sintang, Sutami, S.Sos., selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi. Materi yang disampaikan berfokus pada peningkatan kapasitas jajaran dalam memahami penanganan pelanggaran serta mekanisme penerimaan laporan Pemilu dan Pemilihan.
Dalam paparannya, Sutami menjelaskan dasar hukum penanganan pelanggaran Pemilu, antara lain Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, serta regulasi terkait penyelesaian pelanggaran administratif dan Sentra Gakkumdu.
Materi juga membahas mekanisme penerimaan laporan Pemilu, mulai dari pihak yang dapat menjadi pelapor, waktu penyampaian laporan, hingga pemenuhan syarat formal dan materiel.
Untuk laporan Pemilu, materi menjelaskan bahwa pelapor dapat berasal dari Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, peserta Pemilu, atau pemantau Pemilu. Penyampaian laporan juga memiliki ketentuan waktu tertentu, termasuk batas waktu penyampaian laporan paling lama tujuh hari sejak diketahui serta persyaratan terkait identitas pelapor, pihak terlapor, waktu dan tempat kejadian, uraian dugaan pelanggaran, serta bukti.
Selain Pemilu, jajaran juga mendapatkan pemahaman mengenai mekanisme penerimaan laporan pada Pemilihan. Materi mencakup pihak yang dapat menjadi pelapor, waktu penyampaian laporan, serta persyaratan formal dan materiel yang harus dipenuhi.
Sutami juga menjelaskan tahapan yang dilakukan petugas penerima laporan, termasuk memastikan peristiwa yang dilaporkan diketahui secara rinci dan jelas, memastikan laporan bukan merupakan sengketa Pemilu, menuangkan laporan ke dalam formulir, serta meminta dokumen pendukung dari pelapor.
Dalam kegiatan tersebut, jajaran juga diberikan pemahaman mengenai jenis dan jumlah dokumen yang perlu disampaikan pelapor, termasuk fotokopi KTP elektronik atau surat keterangan, bukti dalam bentuk surat, dokumen elektronik, serta dokumen pendukung lainnya sesuai dengan kedudukan pelapor.
Setelah pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan post-test. Tahapan ini menjadi bagian dari rangkaian kegiatan untuk melihat kembali pemahaman jajaran setelah memperoleh materi mengenai mekanisme penerimaan laporan Pemilu dan Pemilihan.
Melalui kegiatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Sintang mendorong peningkatan pemahaman dan kapasitas jajaran agar memiliki pemahaman yang lebih baik terhadap mekanisme penerimaan laporan serta tahapan penanganan pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan peningkatan kapasitas ini menjadi bagian dari upaya internal Bawaslu Kabupaten Sintang dalam membangun pemahaman bersama di antara seluruh jajaran, khususnya dalam menjalankan tugas penanganan pelanggaran secara tertib dan sesuai prosedur.
Humas