Jelang Pleno PDPB Triwulan III 2026, Bawaslu Sintang Terima Kunjungan Koordinasi KPU
|
Sintang – Menjelang Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan III Tahun 2026, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sintang melakukan kunjungan koordinasi ke Kantor Bawaslu Kabupaten Sintang, Senin (21/9/2026). Pertemuan tersebut membahas perkembangan pemutakhiran data pemilih serta penyampaian hasil pengawasan dan masukan Bawaslu yang akan menjadi bahan dalam proses penetapan DPB.
Koordinasi ini menjadi bagian dari upaya bersama untuk memastikan proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) berjalan secara cermat dan didukung data yang dapat dipertanggungjawabkan. Sejumlah hal dibahas dalam pertemuan tersebut, di antaranya penggunaan data turunan, hasil Pencocokan dan Penelitian Terbatas (COKTAS), serta mekanisme penyampaian data dan masukan hasil pengawasan Bawaslu.
KPU Kabupaten Sintang menjelaskan bahwa data yang digunakan dalam pemutakhiran PDPB Triwulan III merupakan data turunan terbaru yang menggabungkan hasil pemutakhiran Triwulan I dan Triwulan II. Data tersebut menjadi dasar bagi KPU untuk melakukan pencermatan dan pemutakhiran lebih lanjut.
Selain itu, KPU juga menyampaikan bahwa COKTAS yang telah dilaksanakan sebelumnya menggunakan data turunan yang bersumber dari Kementerian Dalam Negeri. Hasil pencermatan dan informasi yang diperoleh dari lapangan menjadi bahan untuk memastikan kesesuaian data pemilih dengan kondisi faktual.
Masukan Bawaslu Disampaikan Sebelum Pleno
Dalam pertemuan tersebut, KPU Kabupaten Sintang meminta Bawaslu menyampaikan data dan masukan hasil pengawasan paling lambat 25 September 2026. Batas waktu tersebut diperlukan agar KPU memiliki waktu untuk melakukan pencermatan dan menindaklanjuti informasi yang diterima sebelum dibahas dalam rapat pleno.
KPU juga menyampaikan bahwa setiap saran dan masukan dari Bawaslu akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku dan menjadi bagian dari bahan pembahasan dalam Rapat Pleno Penetapan DPB Triwulan III.
Anggota Bawaslu Kabupaten Sintang, Muhamad Romadhon, menekankan pentingnya melengkapi setiap rekomendasi dengan data pendukung yang jelas.
“Berkenaan dengan rekomendasi, memang sebaiknya disertai dengan data yang lengkap agar data tersebut bisa ditindaklanjuti oleh yang direkomendasi,” ujar Romadhon.
Menurutnya, kelengkapan data akan memudahkan proses verifikasi dan membantu pihak terkait dalam menindaklanjuti setiap rekomendasi yang disampaikan.
Masukan Bawaslu Perlu Dibahas dalam Forum Pleno
Anggota Bawaslu Kabupaten Sintang, Dian Astina, turut menekankan pentingnya penyampaian dan pembahasan setiap data maupun masukan dalam forum pleno.
Menurut Dian, informasi yang disampaikan oleh Bawaslu kabupaten/kota perlu mendapat ruang pembahasan dalam forum resmi agar dapat menjadi bagian dari proses pencermatan dan penetapan data pemilih.
Hal tersebut juga diperlukan untuk memastikan setiap masukan yang berkaitan dengan kondisi faktual pemilih dapat diketahui dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan.
Sementara itu, Karsinah dari KPU Kabupaten Sintang menyampaikan bahwa pihaknya mengharapkan setiap data dan rekomendasi yang disampaikan Bawaslu memiliki dasar yang jelas serta dapat dipastikan kebenarannya.
“Kami mengharapkan data dan rekomendasi yang disampaikan kepada KPU merupakan data yang valid,” ujarnya.
Ia menjelaskan, data yang disampaikan Bawaslu diharapkan telah melalui proses uji petik dan pengumpulan informasi dari lapangan. Dengan demikian, informasi tersebut dapat menjadi bahan pencermatan KPU dalam proses pemutakhiran data pemilih.
Verifikasi Data Menjadi Bagian dari Proses Pemutakhiran
Dalam koordinasi tersebut, Anggota Bawaslu Kabupaten Sintang, Sutami, menanyakan mekanisme tindak lanjut terhadap data hasil pengawasan yang disampaikan Bawaslu, termasuk apakah data tersebut akan kembali dilakukan pencocokan dan penelitian atau melalui proses verifikasi.
Karsinah menjelaskan bahwa KPU mengharapkan data yang disampaikan Bawaslu merupakan data yang benar dan valid. Informasi tersebut diharapkan telah diperoleh melalui uji petik dan pengumpulan data faktual di lapangan.
Dengan demikian, data hasil pengawasan Bawaslu dapat menjadi bahan bagi KPU untuk melakukan pencermatan dan verifikasi sebelum dibahas dalam forum pleno.
Koordinasi tersebut memperlihatkan pentingnya sinergi antara Bawaslu dan KPU dalam menjaga kualitas data pemilih. Informasi hasil pengawasan serta data faktual dari lapangan menjadi bagian penting dalam proses pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan.
Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2026 dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 29 September 2026.
Melalui koordinasi ini, Bawaslu Kabupaten Sintang terus memastikan fungsi pengawasan berjalan dalam setiap proses pemutakhiran data pemilih, sementara KPU melakukan pencermatan dan pemutakhiran berdasarkan data serta informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kerja bersama tersebut diharapkan dapat menjaga data pemilih tetap akurat, mutakhir, dan sesuai dengan kondisi faktual masyarakat, sehingga hak pilih masyarakat tetap terlindungi.
Humas