Kawal Hak Pilih Masyarakat, Bawaslu Sintang Matangkan Strategi Pengawasan COKTAS Triwulan III 2026
|
Sintang – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sintang mematangkan persiapan pengawasan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (COKTAS) Triwulan III Tahun 2026. Persiapan tersebut dilakukan melalui rapat yang digelar pada Senin, 14 September 2026.
Rapat persiapan menjadi langkah awal Bawaslu Kabupaten Sintang untuk memastikan pengawasan terhadap pelaksanaan COKTAS yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sintang dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain membahas kesiapan teknis, rapat tersebut juga menjadi ruang untuk menyusun strategi pengawasan sekaligus memperkuat kesiapan jajaran Bawaslu sebelum turun langsung ke lapangan.
Pengawasan COKTAS dilakukan sebagai bagian dari upaya Bawaslu dalam mengawal proses pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan. Melalui pengawasan yang terencana dan melekat, Bawaslu memastikan proses pencocokan dan penelitian terhadap data pemilih dapat dilaksanakan secara cermat dan sesuai prosedur.
Kualitas data pemilih menjadi salah satu aspek penting dalam penyelenggaraan pemilu. Data yang akurat dan valid tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif, tetapi juga berhubungan langsung dengan pemenuhan hak konstitusional masyarakat untuk menggunakan hak pilih.
Karena itu, Bawaslu Kabupaten Sintang menempatkan pengawasan COKTAS sebagai bagian dari upaya memastikan setiap tahapan pemutakhiran data pemilih berlangsung secara transparan, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan persiapan yang matang, jajaran Bawaslu Kabupaten Sintang diharapkan dapat melakukan pengawasan secara optimal di lapangan, termasuk mencermati proses pencocokan data serta memastikan setiap temuan atau persoalan yang muncul dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan.
Pengawasan tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen Bawaslu Kabupaten Sintang untuk menjaga kualitas data pemilih dan memastikan hak pilih masyarakat tetap terlindungi.
Humas