Konsolidasi Demokrasi : Bawaslu Sintang dan PPP Perkuat Komunikasi, Bahas Data Kepengurusan hingga Pengawasan Pemilu
|
Sintang — Demokrasi tidak hanya dibangun ketika tahapan Pemilu dimulai. Komunikasi yang terjalin sejak masa non-tahapan justru menjadi ruang penting untuk saling memahami, bertukar informasi, sekaligus mengantisipasi berbagai persoalan sebelum berkembang menjadi masalah.
Semangat tersebut menjadi bagian dari Konsolidasi Demokrasi Bawaslu Kabupaten Sintang bersama Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Sintang, Kamis (10/9/2026), di Kantor DPC PPP Kabupaten Sintang.
Pertemuan tersebut tidak hanya menjadi ajang silaturahmi. Bawaslu dan PPP memanfaatkan ruang dialog untuk membicarakan perkembangan kepartaian, pemutakhiran data kepengurusan, penguatan komunikasi kelembagaan, hingga pentingnya pengawasan pemilu yang transparan dan memberikan kepastian bagi peserta maupun masyarakat.
Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Konsolidasi Demokrasi pada masa non-tahapan. Bawaslu RI melalui Instruksi Ketua Bawaslu Nomor 2 Tahun 2026 mendorong jajaran Bawaslu untuk memperkuat konsolidasi dengan berbagai pihak melalui identifikasi isu demokrasi dan kepemiluan serta penguatan strategi pencegahan.
Bangun Komunikasi Sebelum Tahapan Dimulai
Ketua Bawaslu Kabupaten Sintang menyampaikan bahwa konsolidasi bersama PPP merupakan bagian dari upaya memperkuat silaturahmi dan komunikasi antara Bawaslu dengan partai politik.
Menurutnya, hubungan kelembagaan yang dibangun sejak dini akan memberikan ruang koordinasi yang lebih baik ketika tahapan Pemilu nantinya berlangsung.
Selain membangun komunikasi, Bawaslu Sintang juga melakukan pemutakhiran data kepengurusan partai politik, termasuk informasi yang berkaitan dengan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Pemutakhiran tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga komunikasi dan koordinasi antara Bawaslu dengan partai politik agar informasi mengenai kepengurusan dapat terus diperbarui sesuai kondisi yang ada.
Langkah serupa juga menjadi bagian dari kerja Bawaslu Sintang dalam menjaga komunikasi dengan partai politik pada masa non-tahapan. Sebelumnya, Bawaslu Sintang juga telah melakukan konsolidasi dan pemutakhiran data bersama partai politik lainnya.
Tidak Hanya untuk Peserta Pemilu
Anggota Bawaslu Kabupaten Sintang Muhamad Romadhon, selaku PIC kegiatan, menjelaskan bahwa Konsolidasi Demokrasi tidak terbatas hanya kepada partai politik peserta Pemilu.
Dalam pertemuan tersebut, Bawaslu juga meminta salinan Surat Keputusan (SK) kepengurusan partai politik, mulai dari tingkat kabupaten hingga desa atau kelurahan sesuai dengan struktur kepengurusan yang dimiliki.
Data tersebut diperlukan sebagai bagian dari penguatan komunikasi dan koordinasi antara Bawaslu dengan partai politik.
Bagi Bawaslu, konsolidasi pada masa non-tahapan memberikan kesempatan untuk membangun komunikasi tanpa harus menunggu tahapan Pemilu berlangsung. Ruang dialog juga memungkinkan berbagai persoalan kepemiluan dibicarakan lebih awal.
Bawaslu Buka Ruang Evaluasi
Tidak hanya menyampaikan agenda kelembagaan, Bawaslu Sintang juga membuka ruang bagi PPP untuk memberikan masukan dan evaluasi terhadap kinerja Bawaslu.
Anggota Bawaslu Kabupaten Sintang Sutami menyampaikan bahwa setiap laporan maupun informasi yang disampaikan kepada Bawaslu akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia menegaskan, proses penanganan laporan dilakukan secara profesional dan tidak dimaksudkan untuk memberikan keuntungan maupun kerugian kepada salah satu peserta Pemilu.
Ruang komunikasi seperti ini menjadi penting untuk membangun pemahaman bersama mengenai tugas, kewenangan, dan mekanisme kerja Bawaslu sekaligus menjaga kepercayaan antara lembaga pengawas dengan peserta Pemilu.
Generasi Muda dan Perempuan dalam Demokrasi
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Sintang Dian Astina menyoroti pentingnya keterlibatan masyarakat dalam kehidupan demokrasi, termasuk generasi muda dan perempuan.
Pada masa non-tahapan, kata Dian, Bawaslu tetap menjalankan berbagai kegiatan kelembagaan dan penguatan kapasitas masyarakat. Sejumlah program seperti Bawaslu Membelajarkan, Jumat Sehati, dan Jumpa Berlian menjadi bagian dari upaya tersebut.
Bawaslu juga terus mendorong pendidikan politik dan pengawasan partisipatif melalui Saka Adhyasta Pemilu.
Menurut Dian, keterlibatan generasi muda diperlukan agar pengawasan dan pendidikan demokrasi tidak berhenti pada kelompok tertentu. Mahasiswa dan generasi muda dapat mengambil peran melalui lingkungan pendidikan maupun komunitas masing-masing.
Di sisi lain, keterwakilan perempuan juga menjadi perhatian. Menurutnya, keterlibatan perempuan perlu diperkuat bukan hanya dari sisi jumlah, tetapi juga dalam peran aktif pada pengambilan keputusan, pendidikan politik, serta pengawasan.
Karena itu, partai politik diharapkan dapat memberikan ruang yang lebih luas bagi perempuan untuk terlibat dalam struktur maupun aktivitas politik.
PPP Soroti Pengawasan di TPS
Dari pihak PPP, Ketua DPC PPP Kabupaten Sintang menyampaikan bahwa partainya memiliki keterwakilan generasi muda dalam struktur kepengurusan sebagai bagian dari proses regenerasi.
PPP juga menyampaikan bahwa keterwakilan perempuan dalam kepengurusan telah memenuhi angka 30 persen.
Dalam pertemuan tersebut, PPP turut menyampaikan harapan agar pengawasan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) nantinya dapat berjalan dengan baik dan transparan sehingga memberikan kepastian serta tidak menimbulkan keraguan.
PPP juga berharap Bawaslu Kabupaten Sintang dapat terus menjadi lembaga yang dipercaya oleh partai politik maupun masyarakat serta mendukung komunikasi dan koordinasi yang baik dengan seluruh pihak.
Menjaga Demokrasi Dimulai dari Komunikasi
Konsolidasi Demokrasi bersama PPP menunjukkan bahwa menjaga demokrasi bukan pekerjaan yang hanya dilakukan ketika tahapan Pemilu berlangsung.
Ada pekerjaan yang perlu dilakukan jauh sebelumnya: membangun komunikasi, memperbarui informasi, membuka ruang dialog, mendengar masukan, dan memperkuat pemahaman bersama.
Bagi Bawaslu Kabupaten Sintang, ruang seperti ini menjadi bagian dari upaya membangun pengawasan yang tidak hanya hadir ketika persoalan terjadi, tetapi juga bekerja melalui pencegahan.
Sebab, demokrasi yang sehat membutuhkan lebih dari sekadar aturan. Ia membutuhkan komunikasi yang terbuka, partisipasi masyarakat, serta kesediaan berbagai pihak untuk menjaga prosesnya secara bersama-sama.
Dari ruang dialog, komunikasi diperkuat. Dari komunikasi, koordinasi dibangun. Dan dari koordinasi, langkah pencegahan dapat dilakukan lebih awal.
Humas