KPU Sintang Tetapkan 341.185 Pemilih dalam Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2026
|
Sintang — Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 di Kabupaten Sintang mencatat sebanyak 341.185 pemilih yang tersebar di 14 kecamatan dan 406 kelurahan/desa.
Berdasarkan data dalam Berita Acara KPU Kabupaten Sintang Nomor 67/PP.07-BA/6105/3/2026 tentang Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2026, jumlah tersebut terdiri atas 175.931 pemilih laki-laki dan 165.254 pemilih perempuan.
Rekapitulasi ini mencakup data pemilih di seluruh kecamatan di Kabupaten Sintang, yaitu Ketungau Hulu, Ketungau Tengah, Ketungau Hilir, Binjai Hulu, Sintang, Sungai Tebelian, Sepauk, Tempunak, Dedai, Kayan Hilir, Kayan Hulu, Kelam Permai, Serawai, dan Ambalau.
Kecamatan Sintang tercatat memiliki jumlah pemilih terbanyak, yakni 61.844 pemilih, terdiri atas 30.478 laki-laki dan 31.366 perempuan. Sementara itu, Kecamatan Ambalau mencatat 10.937 pemilih, terdiri atas 5.784 laki-laki dan 5.153 perempuan.
Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan merupakan bagian dari upaya menjaga data pemilih agar tetap mutakhir dan akurat. Data ini menjadi salah satu unsur penting dalam mendukung kesiapan penyelenggaraan pemilu yang berkualitas.
Bawaslu Kabupaten Sintang terus menjalankan fungsi pengawasan sesuai dengan tugas dan kewenangannya, termasuk mengawal proses pemutakhiran data pemilih agar dilaksanakan secara transparan, akurat, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan, diharapkan kualitas data pemilih di Kabupaten Sintang dapat terus terjaga sebagai bagian dari upaya mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan berintegritas.
Sumber: Berita Acara KPU Kabupaten Sintang Nomor 67/PP.07-BA/6105/3/2026 tentang Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2026.
Humas