Lompat ke isi utama

Pengumuman

Perpanjangan Pendaftaran Calon PKD

Dalam rangka pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa untuk Pemilihan serentak tahun 2024, Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa Kabupaten Sintang berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, Dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1078), maka membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa. Adapun masa Perpanjangan calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa yang akan di lakukan dalam hal :

  1. Jumlah Pendaftar belum memenuhi dua kali kebutuhan dalam satu
    Kelurahan/Desa;
  2. Jumlah Pendafatar sudah memenuhi dua kali kebutuhan dalam satu
    Kelurahan/Desa namun belum ada pendaftar perempuan; dan/atau
  3. Jumlah pendaftar sudah terdapat pendaftar perempuan namun jumlah peserta
    kurang dari dua kali kebutuhan dalam satu kelurahan/desa.
    Kecamatan yang akan di lakukan masa Perpanjangan Pendaftaran calon
    anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dapat di liaht/diunduh melalui link dibawah ini :