Anggota Bawaslu Kabupaten Sintang Hadiri Rapat Evaluasi Perbawaslu Penanganan Pelanggaran Pemilu
|
Pontianak — Anggota Bawaslu Kabupaten Sintang, Sutami, menghadiri Rapat Evaluasi Peraturan Bawaslu tentang Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat, Selasa (23/12/2025).
Rapat evaluasi ini menjadi ruang strategis bagi jajaran pengawas pemilu untuk memperkuat pemahaman, menyamakan persepsi, serta meningkatkan kualitas penanganan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan agar berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Koordinator Tenaga Ahli Bawaslu RI, Dr. Bahtiar, yang memberikan arahan sekaligus evaluasi terhadap implementasi Perbawaslu tentang penanganan pelanggaran. Dalam arahannya, ditekankan pentingnya profesionalitas, akuntabilitas, dan keadilan dalam setiap proses penanganan pelanggaran kepemiluan.
Melalui rapat ini, diharapkan seluruh jajaran Bawaslu, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, memiliki kesamaan pandangan dalam menegakkan aturan kepemiluan secara konsisten dan berintegritas.
Partisipasi Bawaslu Kabupaten Sintang dalam forum evaluasi ini merupakan bagian dari komitmen lembaga untuk terus meningkatkan kualitas pengawasan dan penegakan hukum pemilu demi menjaga kepercayaan publik serta kualitas demokrasi di Indonesia.