Anggota Bawaslu Sintang Melakukan Supervisi dengan Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Kayan Hulu
|
Minggu, (15/11/2020)
Pukul 10.53 Wib S/d Selesai
Anggota Bawaslu Kabupaten Sintang
Dian Astina, S.Pd sampai di Tebidah Kecamatan Kayan Hulu. Melakukan Supervisi dengan Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Kayan Hulu.
"Menegaskan kembali bahwa sesuai aturan PKPU untuk jumlah peserta kampanye max 50 orang. Dan Panitia Pengawas Kecamatan diminta lebih tegas lagi".
Selain itu Panwaslu Kecamatan Kayan Hulu menyampaikan juga mengenai kendala yang dialami menjelang pelantikan PTPS, dikarenakan sulitnya medan tempuh beberapa desa yang membuat kesulitan.
Dian Astina, S.Pd memberikan saran untuk menempatkan satu titik terdekat dari tiga jalur yang terpisah sehingga semua jarak tempuh yang terpotong oleh jalur sungai dapat dijangkau lebih dekat.