Bawaslu Kabupaten Sintang Hadiri Sosialisasi PKPU Nomor 3 Tahun 2025
|
Sintang — Bawaslu Kabupaten Sintang menghadiri kegiatan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Kegiatan sosialisasi ini diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Sintang di Aula KPU pada Rabu (27/11/2025).
Sosialisasi tersebut diikuti oleh perwakilan Bawaslu Kabupaten Sintang, partai politik, serta pemangku kepentingan lainnya. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai mekanisme, prosedur, dan landasan hukum terkait proses PAW di berbagai tingkatan legislatif.
Bawaslu Kabupaten Sintang turut mengikuti pembahasan terkait peran pengawasan dalam setiap tahapan PAW. Bawaslu menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai regulasi serta menjaga prinsip akuntabilitas dan transparansi.
Dalam kesempatan tersebut, Bawaslu juga menekankan pentingnya koordinasi berkelanjutan antara Bawaslu, KPU, dan partai politik untuk mencegah potensi sengketa atau kesalahan administrasi dalam proses pergantian antar waktu.
Kegiatan sosialisasi ini diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang diikuti oleh seluruh peserta guna memastikan kesamaan pemahaman terhadap regulasi baru tersebut.
Dengan kehadiran dalam kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Sintang berharap dapat memperkuat efektivitas pengawasan serta memastikan implementasi PKPU Nomor 3 Tahun 2025 berjalan sesuai ketentuan demi menjaga integritas kelembagaan legislatif di tingkat daerah.
Humas Bawaslu Kabupaten Sintang