Bawaslu Kabupaten Sintang Lakukan Koordinasi dengan KPU Terkait Pemutakhiran Data Partai Politik Semester II
|
Sintang — Bawaslu Kabupaten Sintang melaksanakan koordinasi dengan KPU Kabupaten Sintang dalam rangka pemutakhiran data partai politik Semester II, pada Senin (5/1/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari tugas pengawasan Bawaslu untuk memastikan seluruh tahapan pemutakhiran data berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koordinasi tersebut dilakukan guna memastikan akurasi, keabsahan, dan keterkinian data partai politik, sekaligus meminimalisir potensi kesalahan administrasi yang dapat berdampak pada tahapan kepemiluan selanjutnya.
Dalam pertemuan tersebut, Bawaslu Kabupaten Sintang menekankan pentingnya keterbukaan informasi serta kepatuhan terhadap regulasi dalam proses pemutakhiran data partai politik. Selain itu, Bawaslu juga melakukan pencermatan terhadap mekanisme dan prosedur yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Sintang.
Bawaslu Kabupaten Sintang menegaskan komitmennya untuk terus mengawal setiap proses pemutakhiran data partai politik agar terlaksana secara transparan, akuntabel, dan berintegritas, sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas demokrasi.
Melalui koordinasi yang berkelanjutan antara Bawaslu dan KPU, diharapkan penyelenggaraan kepemiluan ke depan dapat berjalan lebih tertib, profesional, dan sesuai dengan prinsip demokrasi yang jujur dan adil.
Humas