Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sintang dan Kwarcab Gerakan Pramuka Resmi Teken Perjanjian Kerja Sama Pembentukan Saka Adhyasta Pemilu

Bawaslu Sintang dan Kwarcab Gerakan Pramuka Resmi Teken Perjanjian Kerja Sama Pembentukan Saka Adhyasta Pemilu

Ketua Bawaslu Sintang, Stefanus Kardi dan Ketua Kwrcab Gerakan Pramuka Kabupaten Sintang Kak Fery saat Teken Perjanjian Kerja Sama Pembentukan Saka Adhyasta Pemilu. (17/11/2025)

Sintang — Bawaslu Kabupaten Sintang resmi menjalin kerja sama dengan Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Sintang melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang pembentukan Saka Adhyasta Pemilu, Senin(17/11/2025). Kerja sama ini ditujukan untuk memperkuat peran generasi muda dalam edukasi dan pengawasan partisipatif Pemilu di Kabupaten Sintang.

Penandatanganan dilakukan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Sintang bersama Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Sintang, disaksikan oleh jajaran Bawaslu serta unsur Kwarcab. Pembentukan Saka Adhyasta Pemilu menjadi langkah strategis dalam mendorong literasi demokrasi sejak dini, khususnya bagi anggota Pramuka di tingkat penegak.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sintang dalam sambutannya menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan upaya nyata Bawaslu dalam memperluas jangkauan pengawasan partisipatif melalui peran generasi muda.
“Pramuka adalah organisasi kepemudaan yang memiliki disiplin, integritas, dan jejaring kuat. Melibatkan Pramuka dalam Saka Adhyasta Pemilu adalah langkah penting untuk menanamkan nilai-nilai demokrasi sekaligus membangun kesadaran pengawasan sejak dini,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Kwarcab Sintang, Kak Fery, menegaskan bahwa Pramuka memiliki peran strategis dalam pembentukan karakter generasi muda. Menurutnya, kerja sama dengan Bawaslu membuka ruang bagi Pramuka untuk mendapatkan pendidikan politik yang sehat dan bertanggung jawab.

“Pramuka bukan organisasi politik, tetapi adik-adik harus memahami aspek-aspek politis sebagai bekal sebagai pemilih pemula. Krida Saka nantinya bisa disesuaikan dengan tugas-tugas pokok Bawaslu,” tegasnya.

Sekretaris Kwarcab Sintang, Kak Yusuf, menyampaikan bahwa pembentukan Saka Pemilu masih menunggu legalitas resmi dari tingkat nasional dan provinsi. Ia menjelaskan bahwa Petunjuk Penyelenggaraan (PP) dari Kwartir Nasional belum diterbitkan karena syarat pembentukan Saka Pemilu di tingkat nasional adalah minimal 13 provinsi harus terbentuk lebih dulu.

“Langkah ini harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan kesalahan administrasi. Kita tetap menunggu legalitas dari Kwarda, tetapi proses pembinaan bisa dipersiapkan sejak sekarang,” ujarnya.

Anggota Bawaslu Sintang, Dian Astina, turut menambahkan mengenai perkembangan Saka Pemilu di tingkat provinsi. Ia menyebutkan bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat siap mendampingi proses pembentukan Saka Pemilu di kabupaten/kota.

“Sambil menunggu legalitas formal, edukasi kepemiluan tetap dapat kita laksanakan. Sintang menjadi kabupaten pertama di Kalimantan Barat yang menginisiasi pembentukan Saka Pemilu,” jelasnya.

Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat jejaring pengawasan partisipatif di Kabupaten Sintang serta menjadi model kolaborasi edukatif antara penyelenggara pemilu dan organisasi kepemudaan.

foto bersama
foto bersama

Humas Bawaslu Sintang

Tag
Berita