Bawaslu Sintang Hadiri Rapat Pleno Terbuka PDPB Triwulan II
|
Sintang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sintang menghadiri kegiatan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sintang, pada Rabu (2/07/2025).
Rapat pleno ini merupakan bagian dari upaya KPU dalam memastikan transparansi dan keterbukaan publik terhadap proses pemutakhiran daftar pemilih yang dilakukan secara berkelanjutan. Agenda ini juga menjadi sarana untuk menyampaikan hasil pemutakhiran data pemilih yang dilakukan sepanjang triwulan kedua tahun 2025, termasuk data pemilih baru, pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), serta perbaikan elemen data pemilih.
Kehadiran Bawaslu Sintang dalam rapat tersebut merupakan bentuk komitmen pengawasan yang melekat terhadap setiap tahapan pemilu, khususnya dalam hal pemutakhiran dan validasi data pemilih yang menjadi dasar penting dalam penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sintang, Stefanus Kardi, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus memastikan proses pemutakhiran data dilakukan sesuai dengan regulasi dan menjunjung asas keterbukaan serta akuntabilitas.
“Kehadiran kami dalam rapat pleno ini adalah bagian dari fungsi pengawasan yang dilakukan secara melekat, untuk menjamin bahwa daftar pemilih benar-benar valid dan tidak ada warga yang kehilangan hak pilihnya,” ujar Kardi.
Bawaslu Sintang juga mendorong agar masyarakat terus aktif memberikan masukan dan tanggapan terhadap daftar pemilih yang diumumkan secara berkala oleh KPU, sebagai bentuk partisipasi dalam menjaga kualitas demokrasi.
Bawalsu Kabupaten Sintang juga membuka Posko aduan masyarakat Pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan, segera laporkan jika ada WNI yang memenuhi syarat namun belum terdaftar sebagai pemilih atau tidak memenuhi syarat namun terdaftar sebagai pemilih.