Bawaslu Sintang Saksikan Pemusnahan Surat Suara Rusak dan Lebih untuk Pilkada 2024
|
Sintang – Dalam rangka menjaga transparansi dan integritas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sintang menyaksikan proses pemusnahan surat suara yang rusak dan berlebih pada Selasa (26/11/2024). Kegiatan ini dilaksanakan di gudang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sintang dengan dihadiri berbagai pihak terkait.
Anggota Bawaslu Sintang, Muhamad Romadhon, menegaskan bahwa kehadiran Bawaslu dalam proses ini adalah untuk memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Pemusnahan surat suara rusak dan lebih adalah bagian dari langkah menjaga kepercayaan publik. Kami hadir untuk memastikan bahwa surat suara yang tidak layak digunakan tidak disalahgunakan,” ujar Romadhon.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, disaksikan oleh KPU, Bawaslu, aparat keamanan, dan stakeholder lainnya. Pemusnahan ini mencakup surat suara yang mengalami kerusakan fisik, seperti sobek, cacat cetak, atau tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, serta surat suara yang berlebih.
Anggota Bawaslu Sintang, Sutami, menjelaskan bahwa pengawasan ini penting untuk menjaga akuntabilitas proses pemilihan. “Kami mengawasi mulai dari sortir, lipat, hingga pemusnahan untuk memastikan tidak ada celah penyalahgunaan. Hal ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan pemilihan yang bersih dan transparan,” jelas Sutami.
Bawaslu Sintang berharap, dengan langkah ini, pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Sintang dapat berlangsung dengan aman dan lancar, serta mendapat kepercayaan penuh dari masyarakat. Proses yang terbuka dan diawasi secara independen seperti ini diharapkan mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem pemilihan di Indonesia.