Bawaslu Sintang Serahkan Laporan LIP 2024 ke Bawaslu RI, Wujudkan Transparansi dan Akuntabilitas
|
Jakarta, Bawaslu OKI – Anggota Bawaslu Sintang, Sutami, menyerahkan Laporan Layanan Informasi Publik (LIP) Tahun 2024 beserta ringkasannya kepada Bawaslu RI, Kamis (27/2/2025). Penyerahan laporan ini menjadi bukti komitmen Bawaslu Sintang dalam mewujudkan tata kelola lembaga yang transparan dan akuntabel, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sutami, yang juga merupakan pengampu Bagian Data dan Informasi Bawaslu Sintang, menegaskan penyerahan laporan ini bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan wujud nyata komitmen Bawaslu Sintang untuk memberikan pelayanan informasi yang berkualitas kepada masyarakat.
“Penyerahan laporan ini merupakan bentuk kepatuhan kami sebagai badan publik. Meskipun tahapan pemilu telah usai, pelayanan informasi tetap harus berjalan optimal. Saya berharap Bawaslu Sintang dapat segera memperoleh predikat informatif,” ujar Sutami usai menyerahkan laporan.
Lebih lanjut, Sutami menekankan pentingnya keterbukaan informasi dalam membangun kepercayaan publik terhadap proses pengawasan pemilu. Menurutnya, transparansi informasi menjadi kunci utama dalam memastikan integritas dan kredibilitas lembaga pengawas pemilu.
“Keterbukaan informasi adalah fondasi untuk membangun kepercayaan masyarakat. Dengan memberikan akses informasi yang cepat, tepat, dan transparan, kami berharap dapat semakin mendekatkan diri kepada masyarakat,” tambahnya.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat komitmen Bawaslu Sintang dalam memberikan pelayanan informasi yang berkualitas, sekaligus mendorong terciptanya tata kelola lembaga yang lebih baik di masa mendatang.