Lompat ke isi utama

Berita

Bentuk Pertanggungjawaban, Bawaslu Sintang Serahkan Laporan Akhir Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat

Bentuk Pertanggungjawaban, Bawaslu Sintang Serahkan Laporan Akhir Pencegahan, Pengawasan, Pengawasan Partisipatif dan Hubungan Antar Lembaga Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024

Anggota Bawaslu Sintang, Aloysius Kusnadi beserta staf  saat menyerahkan Laporan Akhir Pencegahan, Pengawasan, Pengawasan Partisipatif dan Hubungan Antar Lembaga Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 ke Bawaslu di Jakarta, Kamis (9/01/2024)

Jakarta, Bawaslu Sintang – Bawaslu Sintang menyerahkan Laporan Akhir Pencegahan, Pengawasan, Pengawasan Partisipatif dan Hubungan Antar Lembaga Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 ke Bawaslu di Jakarta, Kamis (9/01/2024). Penyerahan laporan ini merupakan langkah penting dalam mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan hasil kerja Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Kabupaten Sintang.

Anggota Bawaslu Sintang, Aloysius Kusnadi, menjelaskan bahwa laporan akhir ini merupakan bentuk pertanggungjawaban fungsional, laporan ini juga mencerminkan upaya Bawaslu Sintang untuk mewujudkan prinsip transparansi dan memberikan gambaran menyeluruh tentang hasil kerja Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat.

Anggota Bawaslu Sintang, Aloysius Kusnadi, menjelaskan bahwa laporan tersebut merupakan rangkuman komprehensif dari seluruh kegiatan dan upaya yang telah dilakukan Bawaslu Sintang selama tahapan Pemilihan Serentak 2024. “Laporan ini adalah bentuk pertanggungjawaban Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat kepada Bawaslu RI atas peran kami dalam memastikan Pemiihan berjalan jujur, adil, dan transparan,” ungkap Aloy.

Laporan yang diserahkan mencakup empat aspek utama:

  1. Pencegahan: Berbagai langkah strategis untuk mencegah terjadinya pelanggaran pemilu, termasuk sosialisasi kepada masyarakat dan penguatan regulasi.

  2. Pengawasan: Upaya intensif untuk memastikan setiap tahapan pemilu berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ini meliputi pengawasan terhadap proses kampanye, pemungutan suara, hingga rekapitulasi hasil.

  3. Pengawasan Partisipatif: Pelibatan masyarakat dalam pengawasan pemilu melalui berbagai program edukasi dan pelatihan. Bawaslu Sintang berhasil mendorong partisipasi aktif warga, khususnya generasi muda, dalam mengawasi jalannya pemilu.

  4. Hubungan Antar Lembaga: Kolaborasi dengan pihak-pihak terkait seperti KPU, kepolisian, kejaksaan, dan organisasi masyarakat guna menciptakan pemilu yang damai dan berkualitas.

Aloysius Kusnadi berharap laporan ini dapat menjadi pijakan bagi peningkatan kualitas untuk pengawasan baik Pemilu maupun Pemilihan di masa mendatang. “Kami berharap hasil evaluasi ini dapat menjadi bahan pembelajaran, baik bagi kami maupun pihak-pihak terkait lainnya, demi terciptanya demokrasi yang semakin baik di masa depan,” tambahnya.

Penyerahan laporan ini mendapat apresiasi dari Bawaslu RI. Dengan langkah ini, Bawaslu Sintang membuktikan komitmennya dalam menjaga integritas dan transparansi proses demokrasi di Indonesia, khususnya di Kabupaten Sintang.

Foto: Berunai

Penulis dan Editor: Akhmad Fahruddin