Lompat ke isi utama

Berita

Jelang Pemilu 2024, Penguatan Pemahaman Kepemiluan Kepada Disabilitas

Jelang Pemilu 2024, Penguatan Pemahaman Kepemiluan Kepada Disabilitas

Bawaslu Kabupaten Sintang mengadakan Rakor Fasilitas Penguatan Pemahaman Kepemiluan Kepada Disabilitas, Anggota Bawaslu Kabupaten Sintang Muhamad Romadhon, M.Pd.i, Beliau menyebut kan kepemiluan segera hadir dan Bawaslu menggandeng penyandang disabilitas, bahwa pentingnya pengawasan hak suara milik kita sendiri, agar terhindar dari money politik serta apa itu pemilu dan bawaslu Kamis, (30/06/2022).

Ketua Bawaslu menyampaikan tahun 2022 ini tahapan pelaksanaan Pemilu 2024 sudah mulai dilaksanakan kita mulai memasuki tahun-tahun politik. Pemilu serentak di seluruh wilayah Indonesia pada tahun 2024 ini tentu satu hal yang harus kita siapkan sejak dini, serta pokok dan tupoksi penyandang disabilitas.

Dalam pembukaan di lakukan Koordinator Divisi P2H Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat sekaligus pengampu kegiatan tersebut, Pengertian Penyandang Disabilitas Adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental. Dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lain berdasarkan kesamaan hak. Ujar Beliau

Ragam Disabilitas seperti, FISIK, INTELEKTUAL, MENTAL dan SENSORIK serta Hak Kesejahteraan Sosial Pasal 17 UU No: 8 Tahun 2016 ttg Penyandang Disabilitas, Kewenangan Dinas Sosial dalam Penanganan Disabilitas, Dasar Hukum: Peraturan Bupati Sintang Nomor 126 Tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Sosial Kabupaten Sintang Pasal 23 dan 24, hak politik, Pasal 13 UU No: 8 Tahun 2016 ttg Penyandang Disabilitas.

beliau juga Memberikan contoh: Ciri pemilu demokratis, bebas, terbuka, adil, jujur dan kompetitif.
Mengapa pemilu perlu pengawasan?

Acara dihadiri dari Dinsos, (LPPC) Lembaga Pembinaan Penyandang dan Cacat Kabupaten Sintang, Komisioner Pimpinan Bawaslu Provinsi Kalbar, Pimpinan Bawaslu Kabupaten Sintang, dan Staf Teknis Pendukung Bawaslu Kabupaten Sintang. (titik)

Kegiatan ini dimulai pukul 10:00-S/d Selesai, dilaksanakan secara mengalir dan lebih interaktif

Kegiatan di tutup oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Sintang (Bapak Fransiskus,SH).