Lompat ke isi utama

Berita

KPU laksanakan Coklit Terbatas (COKTAS), Bawaslu Sintang Awasi Secara Melekat

Bawaslu Sintang Awasi Pelaksanaan Coklit Terbatas (COKTAS)

Suasana Pengawasan coktas Bawaslu Kabupaten Sintang (26/8/2025).

SintangBawaslu Kabupaten Sintang melaksanakan pengawasan terhadap Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Terbatas atau COKTAS yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sintang dalam rangka Pemtahiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB), Coktas dilaksanakan selama Dua Hari pada tanggal 26 s.d 27 Agustus 2025.

Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan setiap warga yang memiliki hak pilih tercatat dalam daftar pemilih, serta mencegah adanya pemilih yang memenuhi syarat namun tidak terdaftar atau pemilih yang tidak memenuhi syarat tetapi terdaftar sebagi pemilih.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sintang, Stefanus Kardi, menyampaikan bahwa pengawasan terhadap COKTAS dilakukan secara melekat oleh Bawaslu  untuk memastikan keakuratan data pemilih.

“Pengawasan COKTAS ini sangat penting karena menjadi pondasi awal dalam menjamin hak pilih warga. Kami memastikan agar prosesnya sesuai aturan dan prinsip transparansi,” ujar Stefanus Kardi.

Pengawasan Coktas ini dibagi menjadi enam tim yang tersebar di beberapa Desa/Kelurahan di wilayah Kecamatan Sintang.

Melalui pengawasan ini, Bawaslu Sintang berharap proses COKTAS ini diharapkan pemutakhiran dafta pemilih berkelanjutan dapat menghasilkan daftar pemilih yang valid, akurat, dan mutakhir.

Melalui pengawasan melekat, Bawaslu berupaya menjaga agar hak pilih masyarakat benar-benar terlindungi. Kami juga mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam mengawasi proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini. Partisipasi aktif masyarakat akan menjadi kekuatan besar dalam menjaga integritas pemilu.

Humas Bawaslu Sintang