Melakukan Penertipan Alat Praga Sosialisasi (APS)
|
Kamis, (8/10/2020) Bawaslu Kab. Sintang dalam rangka Pengawasan Tindak lanjut terhadap Rakor bersama Stakeholder yang dilaksanakan pada hari Rabu Tanggal 30 September 2020 dan Surat Himbauan Penertipan APS Kepada Paslon / Tim Paslon Nomor :12/K.KB-11/HM.02.00/IX/2020 tertanggal 30 September 2020,
Hari ini bersama Intasi Terkait:
-Satpol PP ( 15 Org), Dinas Perhubungan ( 4 Org), Kepolisian Risort Sintang ( 2 Org), Kesbangpol ( 1 Org), dan KPU ( 1 Org).
serta Alat Peraga Sosialisasi Pemerintah Kab.Sintang yang memuat Foto/gambar Petahanan yang mencalonkan diri kembali dalam Pemilihan Bupati Sintang Tahun 2020.
Adapun Jumlah, Jenis serta letak yang dilakukan penertipan adalah sbb:
- APS Berjenis Billboard berjumlah 5 buah ( Simpang lima 1 buah, Jl.Lintas Melawi 2 buah, Simpang Tugu Jam 1 buah, Simpang SMK Kartini 1 buah dan Simpang Tugu BI 1 buah);
2. APS Berjenis Sepanduk berjumlah 1 buah di Simpang Tugu Jam arah Ke Tempunak;
3. Alat Praga Sosialisasi Program Pemerintahan Kab.Sintang berjumlah: 7 buah ( Billboard 3 buah Spanduk 4 buah), tempat : Pasar Impres 4 buah, Simpang Lima 1 buah, Simpang Tugu BI 1 buah dan Jl.Lintas Melawi 1 buah;
4. Ucapan Selamat lainnya ada 3 Buah dengan Tempat Jl.Mt haryono km 4 : 2 buah & Jl.Lintas Melawi 1 buah
Dalam Kegiatan dan selama kegiatan peserta dan Panitia yang mengikuti selalu mengutamakan Protokol Kesehatan untuk menghindari dan mencegah penularan Virus Covid-19.