Pastikan PDPB Akurat, Bawaslu Sintang Akan Lakukan Uji Petik
|
Sintang – Dalam rangka memperkuat fungsi pengawasan dan memastikan kualitas daftar pemilih yang akurat, mutakhir, serta dapat dipertanggungjawabkan, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sintang akan melaksanakan uji petik Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) pada sejumlah titik di wilayah Kabupaten Sintang.
Kegiatan uji petik ini menjadi salah satu metode penting yang dilakukan Bawaslu dalam rangka mengawal proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum. Melalui uji petik, Bawaslu dapat memverifikasi secara langsung di lapangan mengenai validitas data, apakah sudah sesuai dengan kondisi faktual masyarakat atau masih terdapat ketidaksesuaian. Pelaksanaan uji petik dimulai tanggal 21 s/d 27 September 2025.
Anggota Bawaslu Kabupaten Sintang, Aloysius Kusnadi, menegaskan bahwa pengawasan PDPB merupakan bagian krusial dari tanggung jawab Bawaslu dalam menjaga hak pilih warga negara.
“Dengan uji petik, kami ingin memastikan bahwa tidak ada lagi warga yang berhak memilih tetapi tidak terdaftar, begitu juga sebaliknya, mereka yang sudah tidak memenuhi syarat, seperti meninggal dunia atau pindah domisili, tidak lagi tercantum dalam daftar pemilih. Langkah ini penting agar daftar pemilih benar-benar bersih, akurat, dan dapat digunakan dengan baik pada Pemilu maupun Pilkada mendatang,” ujarnya.
Aloysius menambahkan, uji petik juga menjadi sarana bagi Bawaslu untuk mendeteksi potensi permasalahan di lapangan, seperti adanya pemilih ganda, data yang tidak diperbarui, hingga ketidakcocokan data administrasi kependudukan.
“Hasil dari pengawasan ini akan kami himpun, dianalisis, lalu dituangkan dalam rekomendasi yang akan disampaikan kepada KPU Kabupaten Sintang sebagai bahan evaluasi dan tindak lanjut,” tambahnya.
Mekanisme pengawasan PDPB juga sudah diatur di dalam Peraturan bawaslu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhitan daftar pemilih berkelanjutan, tertuang didalam pasal 3 menyebutkan bahwa dalam pengawasan PDPB ada 4 mekanisme yaitu Pencegahan, Pengawasan Langsung, Uji Petik dan Pengawasan Partisipatif.
Bawaslu Sintang berharap melalui pelaksanaan uji petik ini, masyarakat dapat ikut serta berperan aktif dengan memberikan informasi jika menemukan data pemilih yang tidak sesuai. Partisipasi publik dianggap penting untuk bersama-sama memastikan hak konstitusional setiap warga negara terlindungi.
“Pada akhirnya, kualitas daftar pemilih adalah salah satu penentu suksesnya Pemilu dan Pilkada. Daftar pemilih yang valid akan berkontribusi besar dalam menjaga asas keadilan, kepastian hukum, dan integritas penyelenggaraan pemilu di Kabupaten Sintang,” tutup Aloysius Kusnadi.
Humas