Rapat Mengenai Barang Milik Negara
|
Kamis, 16 Juni 2022 Bawaslu Kabupaten Sintang melakukan Rapat Biasa di Kantor dengan Agenda Rapat Mengenai Barang Milik Negara di Ruang Rapat Bawaslu Kabupaten Sintang.
Kegiatan di mulai pukul 08.30 Wib s/d 10.30 Wib
Kegiatan di hadiri oleh Ketua, Anggota, Koorsek dan Staf Teknis Bawaslu Kabupaten Sintang
Pengampu kegiatan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sintang
Dalam kegiatan tersebut di buka oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Sintang
Kegiatan dilaksanakan secara mengalir dan lebih banyak diskusi
Untuk arahan pertama di sampaikan oleh Koordinator Sekretariat,
Beliau menyampaikan beberapa laporan yang sudah kita sampai kan namun untuk pelaporan keuangan dalam TUP 1 di batasi pada tanggal 23 juni 2022
Untuk slot kegiatan pada Kordiv yang belum melaksanakan dapat kedepan nya melakukan kegiatan sesuai dengan di Rab yang sudah di tampilkan sebelum nya, jika masih perlu masukan untuk bisa di konsultasikan ke Staf Teknis Bagian Perencanaan.
Kemudian ada beberapa arahan dari Staf teknis bagian BMN mengingat kembali agar kita sama sama menjaga barang barang dinas yang berada di kantor maupun laptop yang dibawa kerumah, karena ini akan kita laporkan unit nya jika diminta oleh staf BMN Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat.
Arahan dari Ketua : mengingat kan kembali untuk kita selalu hadir dikantor jangan sampai kosong benar dan apalagi tahapan Pemilu 2024 sudah kita jalani mulai 14 Juni 2022, tetap selalu semangat, selalu tingkat kan sinergitas kedepan nya agar pekerjaan kita mudah dan lancar.
Dalam menutup kegiatan dilakukan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Sintang.