Rapat Paripurna Ke-16
|
Jumat, 05 Agustus 2022
Ketua Bawaslu Kabupaten Sintang Fransiskus, SH menghadiri Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sintang dalam rangka Penetapan Wakil Bupati terpilih untuk pergantian antara waktu pasca meninggalnya Wakil Bupati Terpilih pada Pilkada Sintang 2020.
Sidang digelar di Ruang Rapat Kantor DPRD Kabupaten Sintang dimulai pukul 15.45 berakhir pukul 16.16.20 WIB dihadiri Oleh 28 dari 39 Anggota Dewan Sekabupaten Sintang.
Tampak hadir selain Unsur Pimpinan DPRD serta Anggota, Perkompimda, Ketua Bawaslu, Ketua KPU dan Pimpinan Partai Politik Kualisi yang mengusung Bupati & Wakil Bupati terpilih pada pilkada serentak tahun 2020 kemarin.
Sidang penetapan ini dilaksanakan setelah dilakukannya Poting oleh 39 Orang Anggota DPRD Kab.Sintang yang dilaksanakan dihari yang sama dimulai pukul 09.00-Selesai dengan Perolehan Suara Melkianus 33 Suara, Sedangkan Hardoyo sebanyak 6 Suara maka terpilih dan ditetapkannya Atas Nama Melkianus, S.Sos sebagai Wakil Bupati Terpilih Pengantin Antara waktu dengan dibacakannya putusan serta ditandatangani BA Oleh Ketua DPRD Kab.Sintang.
Sidang dilanjutkan dengan Penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Surat suara Oleh Panitia disaksikan oleh Undangan serta unsur yang hadir dalam Sidang.