Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Pembahasan draf Nota Kesepakatan...

Rapat Pembahasan draf Nota Kesepakatan...

Bawaslu Kabupaten Sintang mengadakan Rapat Nota Kesepakatan Antar Bawaslu Kabupaten Sintang dengan Bupati Kabupaten Sintang Tentang Kerjasama progam Gerakan Terpadu Desa Sadar Pengawasan Pemilu Sebagai Pengembangan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Di Kabupaten Sintang

Kegiatan ini dimulai pukul 13.30 Wib - 15.30 Wib

Peserta kegiatan dari Kesbangpol, Tapem, Pemdes serta Ketua, Anggota dan Koorsek bersama jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sintang

Kata pengantar Ketua Bawaslu Kabupaten Sintang.
Beliau menyebut kan pula program MOU ini sudah kita jalani baik itu dari pihak pemdes dan dari pihak Bupati. Program ini juga merupakan instruksi dari Bawaslu Republik Indonesia.
Jadi tujuan Rapat ini membahas tentang teknis dari MOU karena kami memerlukan masukan berupa redaksi yang sudah kami buat apakah ada yang perlu di perbaiki.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sintang juga membuka rapat ini.

Kegiatan dilaksanakan secara mengalir dan lebih interaktif

Penanggap pertama di sampaikan oleh Kepala Bagian Tapem Kabupaten Sintang (Pak Supriyanto)
Saya sudah pernah bertemu dengan kepala sekretariat bawaslu provinsi Kalimantan barat, ini sudah pernah disinggung juga dalam pertemuan itu.
Kerjasama sinergis ini pasti memerlukan biaya jadi beban nya masing masing, contoh pemdes mengadakan kegiatan di desa ya mungkin bawaslu juga bisa masuk di kegiatan tersebut dan ini merupakan hal yang baik dan tujuan nya juga sangat baik.
Beliau juga memberikan jadwal hari senin, 27 Juni 2022 pukul 14.00 Wib dapat di lakukan pertemuan terkait MOU ini.
Untuk penomoran Nota kesepakatan ini bisa dari nomor dari Tapem.
Untuk jangka waktunya lebih di pertegas kan lagi arti bisa dari tanggal 27 juni 2022 - 31 Desember 2024
Untuk pembiayaan itu juga harus diperbaiki.
Di korespodensi juga harus diperjelas Antara PKS nya karena harus menyebutkan alamat masing masing.
Di PKS juga ada tercantum perjanjian kerja, mungkin lebih merancang lagi program program kerja nya supaya saling dikomunikasikan dan saling nyambung program nya.

Penanggap dari Pihak Kepala Bidang Kesbangpol Kabupaten Sintang (M.Mardiyanto)
Beliau memberikan tanggapan mengenai MOU ini dan lebih banyak fokus di desa maka ini merupakan hal yang baik dan sangat kami dukung karena ini merupakan peningkatan partisipasi masyarakat itu sendiri.
Terkait pendidikan politik di tingkat bawah sangat membutuh kan peran di masyarakat, contoh di kecamatan ketungau tengah desa merkak bisa kita jalani disana,
Intinya dari pihak Kesbangpol sangat mendukung baik berada dikecamatan maupun di desa.

Penanggap dari pihak Staf Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Sintang
Atau yang mewakili.
Beliau juga mengucapkan maaf karena Kadis Pemdes tidak dapat hadir
Beliau juga berharap apapun hasil akhir dari rapat ini akan saya sampai kan kepada pimpinan kami, dan pada intinya kami dari PEMDES sangat mendukung dari program ini.

Penanggap dari pihak Staf Hukum Pemda Kabupaten Sintang.
Beliau menyampaikan beberapa Teknis penulisan yang masih di singkat, kemudian tujuan MOU nya kemana, kemudian korespondensi, kemudian masa waktu nya lebih harus di perjelaskan lagi
Inti nya hal hal ini harus kita sepakati terlebih dahulu.

Penjelasan dari Ketua
Kalau masalah waktu itu dimulai dari tahapan hinga tahapan pemilihan itu selesai jika berbicara tahapan tapi jika masalah anggaran itu masih belum diketahui.
Untuk beberapa koreksi ini akan cepat kami sampaikan ke Bawaslu Provinsi
Jika masalah surat dan kesepakatannya PKS nya nanti di tekan kan lagi dari Pihak Bawaslu dengan pihak Pemdes.

Penjelasan dari koorsek bawaslu kabupaten sintang
Untuk kesepakatan ini masih kita komunikasikan untuk masalah anggaran masih ada ruang 3 bulan untuk di adakan komunikasi kan di perpanjang.

Kegiatan di tutup oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Sintang

@nasori_25
@puslatbang_kmp
@gunawansuswantoro
@gracedumalang
@yunus_al_makassary

#SalamAksiPerubahan
#bawaslukalbarunggul
#GarduSadarPemilu