Sosialisasi Peraturan KPU Tentang Kampanye dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang
|
Kamis, (01/10/2020) Kegiatan dilaksanakan di Hermas Hotel My Home, dimulai Pukul 09.00 berakhir pukul 11.20 WIB, kegiatan di buka Oleh Anggota KPU Kabupaten Sintang A.V.Tian hadir juga 3 Komisioner lain
-Sutami
-Edy Susanto
-Karsinah
Undangan
Parpol,instansi dan masing masing tim kampanye pasangan calon
Diawasi langsung oleh Anggota Bawaslu
-Doni Arpandi didampingi staf Hendrikus
Proses dimulai dengan penyampaian materi di sampaikan oleh Anggota KPU Kab.Sintang Kasinah terkait peraturan KPU tentang kampanye pemilihan dalam kondisi bencana non alam Covid-19, serta juga kampanye dalam aplikasi media sosial.
Anggota Bawaslu Doni Arpandi juga menegaskan tentang Penertipan APK apa bila tidak sesuai dengan aturan maka akan diproses sesuai dengan PKPU.