Sosialisasi (SIPS) Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa
|
Senin, (01/09/2020) 09.00 WIB Divisi Penanganan Sengketa Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sintang mengadakan Kegiatan Rapat dalam Kantor Sosialisasi tentang Tata Cara Permohonanan Penyelesaian Sengketa dan Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) di Kantor Bawaslu Kabupaten Sintang.
Kegiatan yang menghadirkan Liaison officer (LO) dari Partai Politik ini dibuka langsung oleh Fransiskus, SH sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Sintang yang juga dihadiri oleh Hawad Sriyanto, SH selaku Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat dan juga sebagai Kordinator Divisi Penyelesaian Sengketa.
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Provinsi Kalimantan Barat, Hawad "menyampaikan bahwa mekanisme permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 diatur dalam Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 yang menjadi dasar hukum Katanya".
Anggota Bawaslu Kabupaten Sintang dan juga pelaksanan kegiatan sebagai Kordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Doni Arpandi, SE ikut menjelaskan bahwa dalam proses Penyelesaian Sengketa hal yang patut menjadi perhatian adalah waktu yang terbatas, dimana penerimaan permohonanan diterima 1 (satu) hari setelah SK atau BA dikeluarkan.
Sedangkan proses pengajuan permohonan tersebut memiliki batas waktu 3 (tiga) hari kerja untuk diselesaikan.