Status Kantor Bawaslu Pinjam Pakai, Ketua Bawaslu Sintang Ajukan Proposal Hibah Tanah ke Bupati
|
Sintang – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sintang, Stefanus Kardi, mengajukan proposal hibah tanah kepada Bupati Sintang pada Kamis (07/08/2025), bertempat di Pendopo Bupati Sintang.
Langkah ini dilakukan mengingat kantor yang saat ini digunakan Bawaslu Sintang masih berstatus pinjam pakai, sehingga diperlukan solusi jangka panjang agar lembaga pengawas pemilu di daerah memiliki kantor permanen yang representatif.
Dalam audiensi tersebut, Stefanus Kardi menegaskan pentingnya keberadaan kantor tetap bagi Bawaslu Kabupaten Sintang untuk menunjang kinerja kelembagaan, terutama dalam menghadapi tahapan Pemilu dan Pilkada serentak kedepan.
“Kami berharap melalui pengajuan proposal hibah tanah ini, Pemerintah Daerah dapat memberikan dukungan agar Bawaslu Kabupaten Sintang memiliki kantor permanen. Hal ini penting untuk memperkuat kelembagaan, meningkatkan efektivitas kerja, sekaligus memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” ujar Stefanus Kardi.
Bupati Sintang menyambut baik usulan tersebut dan menyampaikan akan melakukan kajian sesuai mekanisme serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan adanya langkah ini, Bawaslu Sintang berharap ke depan dapat memiliki gedung kantor sendiri yang dapat mendukung optimalisasi kerja-kerja pengawasan pemilu dan memperkuat eksistensi lembaga pengawas pemilu di daerah.
Humas Bawaslu Sintang