• Sab. Mei 11th, 2024

Bawaslu

Bawaslu Kabupaten Sintang

PROFIL SINGKAT PPID

  • Home
  • PROFIL SINGKAT PPID

Bawaslu Kabupaten Sintang menilai bahwa keterbukaan informasi tidak hanya terkait dengan amanat regulasi atau undang-undang. Keterbukaan informasi bagian dari kewajiban yang memang harus dipatuhi. Sebab, publik memiliki hak atas informasi.

Untuk itulah Bawaslu Kabupaten Sintang membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). PPID ini dibentuk untuk menjawab kebutuhan atas hak informasi publik. PPID Bawaslu Kabupaten Sintang terbentuk sejak tahun 2019. Pembentukan ini menyusul terbitnya Peraturan Bawaslu Nomor 1 tahun 2017 tentang Keterbukaan Informasi, jumlah pimpinan Bawaslu Kabupaten Sintang sebanyak lima orang.

Belakangan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, bawaslu kabupaten sintang ditetapkan menjadi satker pada tahun 2018 jumlah keanggotaan Bawaslu Kabupaten Sintang sebanyak lima orang. Bawaslu Kabupaten Sintang juga menyesuaiakan pembentukan PPID-nya. Maka pada Febuari 2023, Bawaslu Kabupaten Sintang memperbaharui surat keputusan pembentukan PPID. Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Sintang 09/HM.00.02/K.KN-11/09/2023 tentang pembentukan Tim Pelaksana PPID Bawaslu Kabupaten Sintang..

Adapun struktur organisasi Pejabat Informasi dan Dokumentasi di Bawaslu Kabupaten Sintang sebagai berikut:

  1. Pengarah;
    Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sintang
  2. Atasan PPID/Penanggungjawab PPID;
    Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sintang
  3. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi;
    Staf PNS.
  4. Bidang Pelayanan Data dan Informasi Pengawasan Pemilu, terdiri dari:
    Staf Bagian Teknis Pengawasan Pemilu;;
  5. Desk Informasi
    Staf Teknis Humas Datin