Sintang – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten telah melakukan uji petik dengan mengambil sampel 69 Pemilih. Langkah ini menjadi salah satu mekanisme dalam pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) yang diamanatkan dalam Perbawaslu I Tahun 2025 tentang pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
Berkas Pendukung
PERS RILIS UJI PETIK-Sintang.pdf
(135.84 KB)
Pers Release