• Sab. Mei 11th, 2024

Bawaslu

Bawaslu Kabupaten Sintang

Rapat Koordinasi Penindakan Pelanggaran Pemilu

ByBawaslu_Sintang

Okt 23, 2023

Manajemen resiko penanganan pelanggaran pada tahapan kampanye tahun 2024 merupakan hal yang sangat penting dalam menjaga keberlangsungan demokrasi dalam pemilihan umum. Dalam menghadapi pelanggaran-pelanggaran yang mungkin terjadi, perlu dilakukan upaya yang terencana dan terstruktur guna meminimalisir efek negatifnya. Pertama, langkah-langkah pengawasan yang ketat harus diterapkan untuk memastikan agar setiap tahapan kampanye berjalan sesuai peraturan yang telah ditetapkan. Dengan adanya pengawasan yang efektif, pelanggaran dapat segera diidentifikasi dan ditindaklanjuti dengan cepat.(09/10/2023)

Pemilu yang diselenggarkaan secara serentak ditahun 2024 sangatlah kompleks serta dapat menimbulkan potensi pelanggaran pemilu diantaranya adalah potensi pelanggaran Administrasi, Pelanggaran Kode Etik, Pelanggaran Pidana dan Pelanggaran terhadap Undang-undang lainnya.

Potensi pelanggaran tersebut perlu mendapatkan perhatian khusus dari semua pihak, Bawaslu Kabupaten Sintang sebagai salah satu penyelenggara pemilu yang memiliki kewenangan dalam menindak hal tersebut dan juga butuh untuk mempersiapkan diri memperkuat pemahaman serta kesiapan guna mendukung setiap proses penanganan pelanggaran pemilu. Berdasarkan kerangka hukum UU Pemilu maupun UU Pemilihan, Bawaslu menjadi “pintu masuk”, karena Bawaslu memiliki Kewenangan menerima laporan dan melakukan kajian terhadap pelanggaran pemilu/pemilihan atas semua pelanggaran yang terjadi dalam proses penyelenggaraan pemilu dan pemilihan.

Kegiatan tersebut dihari oleh Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Uray Juliansyah, Ketua, Anggota Panwaslu Kecamatan se kabupaten Sintang acara tersebut di buka secara langsung oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Sintang, Doni Arpandi.

Narasumber dalam kegiatan Rapat Koordinasi Rapat Koordinasi Penindakan Pelanggaran Pemilu dengan Tema  Manajemen Resiko Jenis-Jenis Pelanggaran Pemilu Pada Tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024”.

  1. M. Mardiyanto, KA.MP.SSos., M.Si

(Badan Kesbangpol Kabupaten Sintang)

  • Ahmad Syabirin, S.Pd

(Anggota Bawaslu Kabupaten Kubu Raya Periode 2018-2023/Pegiat Pemilu)

setelah pemaparan materi dilanjutkan dengan Simulasi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *